Selasa, 31 Mei 2016

Info Asuransi Terkini - ASURANSI ANEKA DAN ASURANSI HOLE IN ONE- Sahabat Asuransi

asuransi aneka indonesia

Terdiri dari berbagai macam jenis � jenis asuransi antara lain :

1.       Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi yang memberikan santunan kematian, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya) cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri. Terdiri dari produk Accident Pro untuk per-orangan dan Personal Accident (P.A) Pelajar untuk asuransi kumpulan.

2.      Asuransi Kebongkaran (Burglary)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian.
Barang-barang yang dikecualikan antara lain adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan, dan barang-barang yang terletak di luar rumah. Pada umumnya, asuransi kebongkaran ini adalah perluasan dari asuransi kebakaran.

3.       Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepadaTertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.
Adapun Produk dari Asuransi Tanggung Gugat yang menjadi layanan kami antara lain :

  Commercial General Liability (CGL)
  Automobile Liability
  Employers Liability
  Public Liability
  Stevedore Liability

4.     Asuransi Papan Reklame (Billboard)
Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.

5.     Asuransi Hole In One
Asuransi memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One* pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
asuransi hole in one indonesia

Obyek pertanggungan dalam Asuransi Hole-in-One

Yang menjadi obyek pertanggungan adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti mobil dan uang, maupun perjalan liburan.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Asuransi Hole-in-One

Hanya ada 1 macam kondisi pertanggungan, yaitu : Hole-in-One.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Asuransi Hole-in-One:

Pemberian hadiah atas keberhasilan peserta turnamen golf dalam melakukan pukulan Hole-in-One sesuai dengan lubang yg telah ditetapkan.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Asuransi Hole-in-One:

  • Kerugian akibat turnamen/pertandingan dilarang/batal/dibatalkan oleh sebab apapun juga
  • Turnamen/pertandingan dilakukan pada waktu latihan/driving/practising dan (atau) pada turnamen/pertandingan tidak resmi
  • Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga
  • Semua kerugian/kerusakan harta milik tertanggung dan (atau) kecelakaan yang menimpa tertanggung

Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Asuransi Hole-in-One:

  1. Nama dan alamat tertanggung
  2. Nama turnamen dan tanggal turnamen dilaksanakan
  3. Lokasi padang golf beserta hole yang dipertanggungkan
  4. Hadiah yang dipertanggungkan beserta sum insured-nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar