Selasa, 07 Juni 2016

Info Asuransi Terkini - PENJELASAN LENGKAP TENTANG ASURANSI ALAT - ALAT BERAT - Sahabat Asuransi

PENJELASAN LENGKAP TENTANG ASURANSI ALAT - ALAT BERAT
Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery/CPM)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).

Polis CPM juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), saat istirahat (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling

Beberapa pengecualian diantaranya :
   Kerusakan elektrik atau mekanik atau kekacauan mekanik
   Kerusakan atau kerugian karena ledakan suatu boiler
   Kendaraan umum, perahu, pesawat
   Kerusakan karena air pasang (rob)
   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
   Kerusakan selama pekerjaan dibawah tanah (underground)
   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
   Kesengajaan oleh Tertanggung
   Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik

Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, terminal container, dll seperti : Cranes, Wheel Loader, Excavator, Forklift, Vibrator, Buldozer dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar